KELOMPOK 6
KEJAHATAN CYBER CRIME & SOLUSI NYA
Nama Anggota Kelompok :
1. Ryan Ardiasnyah
2. Lambok Silalahi
3. Rifael Sipayung
4. Arif Maulana
5. Fadillah Ramadhan
CYBER CRIME
Apa yang dimaksud dengan cyber crime? Pengertian cyber crime
adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan
jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
- Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti sempit, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya
dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia
maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai
bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack.
Pelaku cyber crime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang
komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang
terkoneksi ke internet mengalami mati total.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka
atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan
suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku
sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya;
- Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten
ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang
tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis
konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering
disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur
porno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya
hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara
mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang
menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan
cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain.
Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus,
probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini
merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada
dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.
Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada
situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik
sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding
adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja
dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang
lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit
yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat
dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan
transaksi luar negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini
adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik
untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan
pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Ini
adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet
untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. CyberSquatting
Ini
adalah tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan
domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Ini
adalah cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website
pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong
kepada masyarakat.
METODE KEJAHATAN CYBER CRIME
1. Password Cracker
Ini
adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan
suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga
sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
2. Spoofing
Spoofing
adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga
pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer
layaknya user yang asli.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Ini
adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di
dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker.
Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada
suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya
dengan benar.
4. Sniffing
Sniffing
adalah bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri username dan password
orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat
memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau
merusak/ menghapus data milik korban.
5. Destructive Devices
Ini
adalah program atau software berisi virus dimana tujuannya adalah untuk
merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer korban. Beberapa
yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes,
Email Bombs, dan lain-lain.
CONTOH KASUS CYBER CRIME :
1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja.
Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan
terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya
penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account
yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider).
2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cyber crime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya
antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU,
Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat
(15 April 2009).
3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang
tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cyber crime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cyber crime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cyber crime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cyber crime menyerang pribadi (against person).
SOLUSI UNTUK MENCEGAH KASUS DIATAS :
1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat
orang tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang
tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat
yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang
keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Penggunaan Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan
ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima.
Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi
data yang dikirim.
4. Perlu adanya cyberlaw
Cyber crime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cyber crime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
5. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber crime,
melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime.
Kesimpulan :
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. perkembangan cybercrime kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pembobolan jaringan melalui internet dan lain-lain.Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar