Rabu, 19 Juni 2019

KELOMPOK 6

KEJAHATAN CYBER CRIME & SOLUSI NYA


Nama Anggota Kelompok :

1. Ryan Ardiasnyah

2. Lambok Silalahi

3. Rifael Sipayung

4. Arif Maulana

5. Fadillah Ramadhan


CYBER CRIME

Apa yang dimaksud dengan cyber crimePengertian cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
  • Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
  • Dalam arti sempit, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cyber crime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.


JENIS-JENIS CYBER CRIME

1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya;
  • Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
  • Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3. Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.

4. Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.

5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6. Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.

7. Memata-Matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8. CyberSquatting

Ini adalah tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9. Cyber Typosquatting

Ini adalah cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.


METODE KEJAHATAN CYBER CRIME

1. Password Cracker

Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.

2. Spoofing

Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.

3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker. Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan benar.

4. Sniffing

Sniffing adalah bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak/ menghapus data milik korban.

5. Destructive Devices

Ini adalah program atau software berisi virus dimana tujuannya adalah untuk merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer korban. Beberapa yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain-lain.


CONTOH KASUS CYBER CRIME :

1. Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.

Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider).

2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU

Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. Cyber crime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).

3. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cyber crime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cyber crime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cyber crime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cyber crime menyerang pribadi (against person). 


SOLUSI UNTUK MENCEGAH KASUS DIATAS :

1. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.

Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. 

2. Penggunaan Firewall

Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3. Penggunaan Kriptografi

Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.

4. Perlu adanya cyberlaw

Cyber crime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cyber crime ini berbeda dari kejahatan konvensional. 

5. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus 

Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cyber crime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cyber crime.


Kesimpulan :

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. perkembangan cybercrime  kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya (Cyber), yang berupa pembobolan jaringan  melalui internet dan lain-lain.

Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum. 


 

Sumber :

https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html

https://eduonemedia.wordpress.com/2016/02/06/contoh-kasus-cyber-crime-dan-penyelesaiannya/